Fenomena jual balita merupakan tindakan sadis yang sungguh merusak esensi nilai-nilai kemanusiaan. Perdagangan ini bukanlah hanya penistaan terhadap hak-hak manusia, tetapi juga mencerminkan tingkat kejahatan yang sangat dan membahayakan kelangsungan hidup masyarakat. Peristiwa seperti harus ditangani dengan tegas melalui penerapan hukum yang berl